Buat kamu yang mau melangsungkan pernikahan, ada baiknya kamu perhatikan informasi berikut ini ya, jangan sampai dengan tujuan yang baik ternyata malah melanggar hukum.
Bank Indonesia mengizinkan masyarakat yang ingin menggunakan rupiah sebagai mahar pernikahan. Asalkan, uang tersebut tak dilipat menjadi menyerupai bentuk tertentu seperti yang sering terjadi saat ini.
“Jadi mahar boleh, mas kawin boleh, tapi kalau mau kasih uang, uangnya jangan dilipat,” jelas Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Rabu (24/7).
Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan rupiah tidak boleh dirusak dengan cara apapun. Tindakan merusak rupiah akan dikenakan hukuman berupa denda dan pidana. Pasal 25 UU tersebut menyatakan setidaknya pelaku perusakan rupiah bisa dikenakan denda Rp1 miliar dan pidana maksimal lima tahun.
Justru ada ide baru menggunakan uang elektronik sebagai mahar pernikahan. Sebab, hal tersebut mendukung gerakan pembayaran non tunai (cashless).
Nah sudah tau kan aturan mainnya, seru juga tuh mahar pake non tunai, siapa tau dapat cash back ya…
Rembugan konten ini sebanyak post