Jakarta, jatipadang.com – Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, disamping Dharma Pendidikan dan Pengajaran serta Dharma Penelitian. Dalam pelaksanaannya, pengabdian kepada masyarakat melibatkan segenap sivitas akademik diantaranya: dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Melalui pengabdian kepada masyarakat, Lembaga Pengkajian & Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) STP Aviasi mencoba hadir ditengah-tengah masyarakat baik di sekitar kampus ataupun diwilayah lainnya. Salah satu gelaran LP3M teranyar adalah dialog interaktif yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (09/12/2022).
Sebanyak 12 dosen menjadi pembicara dalam seminar daring tersebut diantaranya adalah Sugiarti, M.M. dengan materinya “Peluang Bisnis Di Tengah Guncangan Resesi” lalu ada Bekti Setiadi, S.E., M.M. yang membawakan materinya dengan judul “Menjadi Penumpang Yang Bijak” dan terakhir Susi Arijanti, S.Pd., M.M. yang membahas tentang “Produsen Dan Pelayanannya Saat Ini”.
Seiring menurunnya angka Covid-19 dan membaiknya perekonomian secara nasional, yang menurut BPS pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72% sedikit di atas angka proyeksi Kementerian Keuangan yang sebesar 5,7%. Pencapaian ini mencerminkan terus menguatnya pemulihan ekonomi nasional di tengah peningkatan ketidakpastian prospek ekonomi global.
Menurut data Statista (salah satu portal data dan statistik yang paling terkenal di dunia) permintaan penerbangan global diproyeksikan tumbuh 51% pada 2022. Permintaan penumpang pesawat global diperkirakan tumbuh seiring dengan gencarnya vaksinasi Covid-19 serta pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan di banyak negara.
Berkaca dari data tersebut Bekti Setiadi, dosen pada mata kuliah Operasi Bandar Udara, STP Aviasi, menyarankan kepada calon pengguna angkutan udara untuk mencari tahu mengenai reputasi maskapai yang akan dipakai dan dan juga mengetahui batasan-batasan sebagai calon penumpang.
“Penting bagi calon penumpang angkutan udara untuk memilih maskapai mana yang akan digunakan. Tidak semata hanya berpatokan pada harga yang murah akan tetapi fasilitas dan reputasi juga menjadi hal penting,” ujar Bekti.
Lebih lanjut Bekti juga menekankan untuk menjadi penumpang yang bijak dalam menggunakan moda transportasi udara mengingat beberapa waktu lalu sempat terjadi penundaan take off hanya semata-mata ada penumpang yang melakukan hal yang tidak pantas.
“Beberapa waktu lalu ada mantan pejabat daerah yang berkelakar dengan mengatakan ada bom dalam tas, ketika hendak dipindah tasnya ke kompatemen yang masih kosong oleh pramugari. Mungkin ia hanya bercanda tapi tidak bagi awak pesawat yang langsung melaporkan hal itu kepada pilot dan langsung menghubungi Avsec (Aviation Security). Sehingga pesawat ditunda keberangkatnnya dan petugas memeriksa orang tersebut, pun begitu dengan pintu darurat yang nyaris dibuka oleh oknum Kepala Desa yang katanya baru pertama kali naik pesawat udara. Disinilah pentingnya kita untuk bijaksana, baik dalam perbuatan maupun perkataan,” sambung Bekti.
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangi pada tanggal 12 Januari 2009 memiliki arti yaitu satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
“Ada aturan-aturan yang harus di patuhi oleh penumpang yang sudah diatur oleh pemerintah yang menjadi acuan maskapai,’ pungkas Bekti yang juga merupakan lulusan Terbaik STP Aviasi Jurusan Manajemen Bandar Udara Tahun 1999. [Adang]
Rembugan konten ini sebanyak post