Jakarta, jatipadang.com – Berlarut-larutnya permasalahan yang menimpa Bank Daerah kebanggan masyarakat NTT yaitu BANK NTT merupakan sebuah drama klasik yang sekali lagi mempertontonkan betapa buruknya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di NTT khususnya maupun Indonesia pada umumnya. Mahasiswa dan Pemuda NTT yang tergabung dalam Jaringan Muda (JARUM) NTT Jabodetabek menggelar aksi menuntut penyelesaian kasus tersebut di Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (22/12).
Permasalahan yang terjadi tahun 2018 lalu akhirnya terkuak ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT dan menemukan kejanggalan pada proses pembelian Medium Term Note/MTN (Surat Hutang Jangka Menengah) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank NTT.
Menurut Laporan BPK, proses investasi tersebut tidak melalui uji tuntas untuk menilai kinerja PT SNP. Hal ini mengakibatkan BANK NTT berpotensi mengalami kerugian sebesar 50 miliar ditambah bunga kupon sebesar 10,5 miliar rupiah karena PT SNP yang sudah pailit.
Ada kesan bahwa pembelian dilakukan secara asal-asalan dengan tidak memperhatikan kondisi perusahan yang saat itu sudah mengalami tunggakan triliunan rupiah di Bank Mandiri dan beberapa bank lainnya. Hal ini semakin di perparah dengan adanya temuan bahwa pembelian surat berharga MTN tidak ada dalam rencana bisnis Bank NTT pada periode tersebut.
Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Ada kesan pembiaran, sehingga sampai hari ini masyarakat NTT belum mengetahui secara jelas siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini Mahasiswa dan Pemuda NTT yang tergabung dalam Jaringan Muda (JARUM) NTT Jabodetabek menyampaikan beberapa tuntuntan di Kejaksaan Agung RI Jakarta sebagai berikut :
1. Copot Direktur Utama Bank NTT dari Jabatannya.
2. Usut Tuntas Dugaan Korupsi pembelian MTN PT. SNP FINANCE Oleh Bank NTT.
3. Mendesak Kejati NTT untuk segera menetapkan Dirut Bank NTT sebagai tersangka.
4. Mendesak Kejaksaan Agung untuk memperhatikan dengan jeli kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam menangani kasus ini maupun kasus hukum lainnya.
Darius P Deusritus selaku koordinator JARUM NTT Jabodetabek mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para pemuda dan mahasiswa adalah sebagai kontrol sosial selain bentuk kepedulian terhadap kondisi yang terjadi di NTT.
“Unjuk rasa ini merupakan salah satu bentuk rasa kepedulian Pemuda dan Mahasiswa NTT kepada Daerahnya agar pejabat di BUMN itu amanah, sehingga dapat membangun dan memajukan NTT dari ketertinggalan dari propinsi yang lainnya.” pungkas Darius. [Adang]
Rembugan konten ini sebanyak post