Platform Digital Netflix, Youtube dan Facebook sepertinya akan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPI Pusat akan memantau sejumlah konten-konten yang ada di beberapa media digital yang layak ditonton oleh masyarakat Indonesia serta memiliki edukasi dan kualitas yang bagus untuk ditonton.
Aturan yang dibuat oleh KPI Pusat tersebut nantinya akan menjadi dasar-dasar hukum untuk memantau konten-konten yang di platform media digital tersebut agar para pembuat kreator konten tidak bisa lagi memberi konten sembarangan yang mereka buat.
Hal yang dilakukan oleh KPI ini karena platform media digital saat ini sudah masuk dalam lingkungan KPI,sebagaimana menurut Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.
“Malah Kami ingin segera mengawasi itu, karena di media baru atau platform media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran” Ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai ia dilantik sebagai Ketua KPI Pusat sekaligus menjadi komisioner Periode 2019-2022.
Dengan adanya pengawasan Netflix, Youtube dan Netflix atau beberapa media yang lainnya KPI melihat sebagian besar masyarakat sudah jarang menggunakan dari media televisi dan radio, apalagi pada kaum milenial yang menghabiskan waktu banyak setiap harinya hanya karena untuk menonton konten dari platform media digital.
Menurut Agung, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) kaum milenial hampir jumlahnya 50 persen dari jumlah penduduk. Agung juga menambahkan bahwa undang-undang yang dibuat oleh KPI ini akan melakukan revisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Aturan ini sebenarnya dibuat sudah lama.
Rembugan konten ini sebanyak post