Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.Hasil rekapitulasi ini diumumkan oleh komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat
Hasilnya Pasangan Joko Widodo- KH.Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019 Dengan Jumlah suara sah 85.607.362 suara (55,50 %). Sedangkan Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara (44,50 %) Selisih diantara kedua nya adalah 16.957.123 atau 11 %.
Dari Total 34 Propinsi, Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menang di 21 Provinsi Yaitu ( Bali, Bangka Belitung,Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Yogyakarata, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT,Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, , Maluku, Papua). Sedangkan Pasangan Prabowo-Sandi Menang di 13 Provinsi ( Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulwesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan,Riau.
Untuk Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN) Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin Kembali Unggul dengan 570.534 Suara (73,31 %) sedangkan Pasangan Prabowo Sandi Dengan 207.746 Suara ( 26,69 %).
Setelah Pengumuman Pemenang Pemilu Pilpres 2019, KPU Belum menetapkan Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih, hal ini dikarenakan akan memberi waktu 3×24 jam terhitung sejak penetapan hasil perolehan Suara untuk pihak yang merasa keberatan atau menolak hasil penetapan perolehan suara untuk mengajukan keberatan atau Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dalam waktu 3×24 Jam tidak ada Gugatan ke MK, maka Pihak KPU akan Mengumumkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk Periode 2019-2014.
Rembugan konten ini sebanyak post