Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019, sidang yang di ketuai oleh Anwar Usman memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan bahwa pokok permohonan Prabowo-Sandi adalah tidak beralasan menurut hukum.
pembacaan putusan sidang dimulai sejak pukul 12.30 WIB dan selesai pukul 21.16 WIB. sengketa PHPU Pilpres 2019 di laksanakan oleh Hakim MK yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.
Dalam perkara sengketa ini , tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan beberapa permohonan, seperti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); penyalahgunaan Jabatan dan kewenangan dari capres Joko Widodo ; posisi Ma’ruf Amin sebagai di BNI Syariah; cacat materiil sumber dana kampanye paslon 01. manipulasi input data suara Pilpres dalam Situng KPU, hingga DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak wajar.
Majelis Hakim menilai seluruh saksi dan bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon 02 Prabowo – sandi. Majelis Hakim MK menepis semua dalil atau permohonan yang diajukan oleh Prabowo Sandi.
Dengan Putusan ini maka Pasangan Joko widodo dan KH.Ma’ruf Amin tetap menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2014 pada pilpres 2019.
Rembugan konten ini sebanyak post