Dalam ajaran agama islam terdapat panduan terhadap adanya pengelolaan harta. Panduan tersebut antara lain adanya perintah kewajiban berzakat, anjuran berinfak, sedekah dan wakaf yang bertujuan agar terpelihara kemaslahatan bersama, menjaga keseimbangan dan keharmonisan hidup pada seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada sekat antara yang kaya dengan yang miskin.

Ziswaf sendiri merupakan sebuah instrument distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi Islam. Keempat instrument tersebut hanya zakat yang hukumnya diwajibkan bagi setiap muslim, namun ketiga lainnya menjadi sarana berderma terhadap sesama muslim. Ziswaf ini memiliki dua makna, yaitu Usaha menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa (kesalehan ritual), dan usaha menunaikan tanggungjawab sosial (kesalehan sosial).
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim dan aturan sistem pengelolaan harta yag terpisah (desentralisasi) sehingga menjadikan institusi/organisasi/lembaga pengelola Zakat (Amil) menjamur di setiap Daerah. Salah satunya Masjid Al-Ikhlash Jatipadang yang memiliki pelayanan untuk mewadahi dalam penerimaan dan penyaluran Ziswaf bagi umat islam terutama yang berada di daerah Jatipadang dan sekitarnya. Ziswaf menjadi agenda rutin tahunan yang penting terutama di bulan suci Ramadhan, Ziswaf menjadi pelayanan yang intensif. Untuk yang ingin memberikan Ziswaf nya dapat datang ke Masjid Al-Ikhlash Jatipadang, di sana terdapat meja (booth) khusus panitia Ziswaf.
Geser ke kanan untuk foto selanjutnya dan foto untuk memperbesar foto
Tahun lalu (2017) Masjid Al-Ikhlash Jatipadang menyalurkan zakat dari 801 muzakki (pemberi zakat) kepada 1386 mustahiq (penerima zakat). Sebagai ikhtiar peningkatan pelayanan, pada tahun ini akan diadakan Layanan Jemput Zakat, Pencatatan Penerimaan ZIS, Fidyah, dan Wakaf secara online. Kemudian pendataan Jama’ah sekitar Masjid Al-Ikhlash Jatipadang dan potensi ekonominya.

Untuk Zakat Fitrah dan Fidyah disalurkan kepada para mustahiq di wilayah ring 1 dan 2 masjid dan yang telah terdaftar melalui ketua-ketua RT di wilayah sekitar MIJ. Selain itu, sesuai dengan rekomendasi Dewan Syariah MIJ, seluruh dana Zakat Maal disalurkan secara bertahap kepada: Fuqara (10%), Masakin (10%), Amilin (0%), Riqaab (0%), Fii Sabilillah (75%) dan Musafir (5%).
Semoga kehadiran Rangkaian Program Kegiatan Ramadhan 1439 H – 2018 M Masjid Al-Ikhlash Jatipadang tersebut dapat menjadi tonggak sejarah penyempurnaan kegiatan-kegiatan Masjid, serta sebagai manifestasi penghambaan kita kepada Allah SWT sebagai muslimin untuk memperoleh ridha-Nya.
Rembugan konten ini sebanyak post